Pengawasan dan Pengecekan Aktivitas Pembukaan Lahan oleh Masyarakat Tanpa Izin di dalam Kawasan TN Sembilang
Sumatera Selatan, 23 November 2023. – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok warga yang diperkirakan berjumlah lebih dari 300 orang secara serempak dan terkoordinir, memasuki kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penebasan/pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Sembilang (TNS) yang mengatasnamakan Gapoktan Tri Sakti, maka tim segera melaksanakan patroli Iokasi tersebut pada Senin, 7 Maret 2022.Sebelum sampai dilokasi yang diduga terdapat aktivitas illegal, tim patroli menjumpai salah seorang warga Desa Karang Makmur bernama Suparman di tanggul batas kawasan TNS. Beliau memberikan informasi bahwa pada hari minggu (6/3/2022) terdapat sekumpulan orang yang berasal dari beberapa Desa di Kecamatan Lalan (Perumpung Raya, Karang Makmur, Karang Tirta dan Purwa Agung) melakukan penebasan serta mengadakan syukuran (makan bersama) tepat di tanggul batas kawasan TNS yang berbatasan dengan Primer 8 Desa Karang Makmur. Sepengetahuan beliau, acara ini tidak melibatkan warga lainnya dan tidak dihadiri oleh aparat Desa setempat.
Sampai dilokasi yaitu batas primer 8 – TNS, ditemukan bekas penebasan/penebangan pohon sejauh 400 m sepanjang tanggul batas. Tim melakukan observasi dan pengambilan dokumentasi di sekitar TKP. Dilokasi kejadian juga ditemukan 1 unit alat penyebrangan yang terbuat dari terpal (4×6) meter dengan ditambahkan setumpukan gabah padi sehingga dapat mengapung di atas permukaan air. Di lokasi kejadian dijumpai patok batas dengan nomor TN/2014 dengan kondisi baik dan pada posisi yang sesuai dengan batas kawasan. Selanjutnya tim patroli berjaga dilokasi untuk memastikan tidak ada lagi pelaku/warga yang melanjutkan penebasan maupun aktivitas illegal lainnya.
Keesokan harinya, Selasa, 8 Maret 2022 tim berkunjung ke kediaman Kepala Desa Perumpung Raya Bapak Suyono, dalam rangka koordinasi dan meminta klarifikasi terkait adanya keterlibatan sebagian warganya yang ikut serta melakukan aktivitas illegal di kawasan TNS. Beliau menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui dirinya selaku pihak berwenang di tingkat desa. Bahkan dari pengurus Poktan atau oknum LSM tidak ada yang berkoordinasi secara langsung maupun meminta izin melakukan pendaftaran dari warganya.
Selanjutnya tim menuju Desa Karang Makmur untuk menemui Kapala Desa Bapak Edi Sudaryanto dalam rangka koordinasi dan meminta klarifikasi terkait adanya keterlibatan sebagian warganya yang ikut serta melakukan aktvitas illegal di kawasan TNS. Beliau menyatakan tidak ada pihak dari manapun termasuk warganya yang meminta izin atau menanyakan secara langsung mengenai status lahan dimaksud.
Oleh : Ely Akbar, S.Si. / Polhut SPTN Wilayah II TNBS