Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Batas Kawasan dengan Desa Transmigrasi Primer 7 Desa Perumpung Raya dan Primer 8 Desa Karang Makmur
Sumatera Selatan, 22 Februari 2022. – Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi aktifitas illegal yang mengancam keutuhan kawasan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang. Sebagai bentuk upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di Resort Sungsang, SPTN Wilayah II Palembang, dilaksanakan kegiatan patroli oleh petugas SPTN Wilayah II.
Kondisi wilayah Resort Sungsang yang berbatasan langsung dengan lahan warga dan sebagian hanya dibatasi dengan kanal, sehingga menyebabkan interkasi antara masyarakat dengan kawasan hutan cukup tinggi. Bentuk interaksi warga yang sering dijumpai pada kegiatan patroli di wilayah Resort Sungsang SPTN Wilayah II terutama yang berbatasan dengan Desa Primer 7 Perumpung Raya dan Desa Primer 8 Karang Makmur diketahui selama ini berupa pengambilan hasil perikanan dengan alat pancing.
Dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2022, petugas bertemu dengan seorang warga atas nama Bapak Santo dari Primer 8 Desa Karang Makmur yang sedang beraktifitas di sawah sekitar tanggul batas Desa Primer 7 Perumpung Raya dengan kawasan TN Sembilang. Warga tersebut menginformasikan kepada petugas bahwa adanya iming-iming atau ajakan oleh oknum warga untuk melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang serta pergerakan warga berupa pengumpulan data KK dan KTP yang diduga digunakan untuk pengurusan perizinan pembukaan lahan di dalam kawasan TN Sembilang.
Kepada warga tersebut, petugas memberikan sosialisasi terkait kerjasama kemitraan konservasi yang benar sesuai peraturan, serta membentengi masyarakat dari adanya ajakan atau iming-iming oknum tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
Pada lokasi selanjutnya petugas bertemu dengan 2 orang warga atas nama Bapak Untung dan Bapak Suroso yang berasal dari Primer 7 Desa Perumpung Raya. Masyarakat yang ditemui diketahui sedang beraktifitas di dalam kawasan TN Sembilang yang berbatasan dengan Primer 8 Desa Karang Makmur berupa penangkapan ikan gabus menggunakan alat pancing sistem tajur. Warga tersebut memberikan informasi kepada petugas bahwa sekitar 1 bulan sebelumnya mereka mengalami perjumpaan langsung dengan satwa jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada saat memancing. Berdasarkan dari informasi tersebut, petugas menyampaikan kepada warga agar selalu waspada dan berhati-hati saat beraktifitas di dalam kawasan hutan serta untuk tidak mengganggu keberadaan satwa tersebut karena merupakan satwa yang dilindungi.
Oleh : Ari Wijaya, S.Hut. / Polhut SPTN Wilayah II TNBS