Sosialisasi Peraturan Kemitraan Konservasi Bagi Masyarakat Sekitar Kawasan TNBS

Sembilang, 12 Mei 2021 – Keberadaan Taman Nasional Berbak dan Sembilang tidak lepas dari adanya interaksi masyarakat di sekitar kawasan yang secara turun-temurun mengambil manfaat dari keberadaan hutan sebagai lokasi mata pencaharian. Pada saat ini melalui Perdirjen KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 segala bentuk aktivitas pemanfaatan oleh masyarakat di dalam kawasan diatur melalui pola kemitraan konservasi.

Pengertian “kemitraan konservasi” adalah pemberian hak kelola (access right) kepada kelompok-kelompok masyarakat untuk secara legal mengelola lahan-lahan yang telah terlanjur dikelola tersebut, namun dengan kejelasan hak dan kewajiban, begitu juga halnya dengan nelayan yang mencari ikan di dalam kawasan Taman Nasional.

Penyampaian informasi terkait kemitraan konservasi dilakukan oleh petugas SPTN Wilayah II TNBS melalui sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sungsang I yang beraktivitas sebagai nelayan penangkap ikan di wilayah perairan dalam kawasan Taman Nasional.

Dukungan dari pemerintah setempat (Kepala Desa Sungsang I) yakni menegaskan agar warganya patuh terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu maka dibentuklah kelompok nelayan yang diberi nama Kelompok Nelayan Usaha Bersama, kelompok tersebut diajukan menjadi salah satu mitra bagi Taman Nasional Berbak dan Sembilang.

Diharapkan dengan adanya kelompok nelayan ini dapat ikut serta membantu menjaga kelestarian Taman Nasional Berbak dan Sembilang.

Sumber : Balai TN Berbak dan Sembilang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *